TRIBRATANEWS-Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) melalui Unit I Reskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda Berinisial (IK) Rekonstruksi ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/POLRES BOLTIM, tanggal 10 Juni 2025.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di Aula Polres Boltim. Rekonstruksi dipimpin Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., melalui Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug, S.E., didampingi KBO Reskrim IPDA Christian Takaiangan.
Turut hadir Wakapolres Boltim Kompol Sumidi, S.Sos., AKP Agus Hamadien, S.Pd., IPDA Octovianus Tande, S.H., IPTU Albert Korengkeng, IPTU Harun Kufaeni Pangalima, S.H., M.H., IPTU Pankrasius Koren Demon, serta jajaran anggota Polres Boltim lainnya.
Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug dalam sambutannya menegaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran yang jelas terkait posisi para pelaku dan kronologi kejadian. Paparan kasus disampaikan oleh AIPTU Kresvian Mokoginta dengan menghadirkan tersangka, saksi, serta pemeran pengganti korban.
Kronologi Kejadian Motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan asmara.
Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka (AT) bersama (A S P M), (RP), dan (UM) alias Itu sedang nongkrong di sebuah musholla Pasar Kotabunan.
Korban (IP) tiba bersama adiknya (RP) alias Diki dengan sepeda motor, kemudian langsung mendatangi (AT) sambil mengeluarkan parang dari jaketnya.
Melihat hal itu, (AT) melarikan diri ke arah pemukiman untuk meminta pertolongan, sementara korban mengejarnya.
Sekitar pukul 21.15 WITA, di kompleks perumahan, korban bertemu dengan (BK) hingga terjadi perkelahian.
Saat perkelahian berlangsung, datang (AM) bersama (MS) alias Odi. (AM) menikam tubuh korban menggunakan batang bambu, sementara Odi berusaha melerai.
Tak lama kemudian, tersangka (UM) datang membawa pisau badik dan menikam korban dari belakang sebanyak empat kali.( AT) juga turut menganiaya korban dengan tangan kosong.
Korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke Puskesmas Kotabunan, namun dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Satu bilah parang milik korban
2. Dua bilah pisau badik milik (UM) dan (AT)
3. Satu batang bambu warna putih
(Humas Polres Boltim)
